AC ,yang artinya perusahaan memperileh laba (Diagram 9.5.c) tentu saja cara yang terbaik adalah melakukan peningkatan efesiensi sekaligus meningkatkan permintaan. Referensi : Prathama Raaahardja, Mandala Manurung Negeri Ini Karya: Putri Azyyatul A Dapatkah kalian melihat? Dipersimpangan jalan beramai-ramai manusia Apa mereka semua punya arah? Apa tujuan mereka? Belum, belum tentu... Gadis kecil menyumbangkan sebuah lagu Hanya untuk mengisi kekosongan perutnya Mereka menghabiskan waktu bermain dengan bekerja Kemana orangtua mereka? Sedangkan yang tua hanya menghabiskan waktu Dengan duduk dibelakang sebuah kaleng Menunggu... Menunggu seorang dermawan melemparkan sekocek receh ataupun kertas Mereka kedinginan, kehujanan, kepanasan Terlintas terfikir, dimana pemerintah? Pemerintah bersikapkah? Para kelinci berdasi yang hanya duduk dan mendengarkan Diberi ruangan ber ac ,fasilitas nyaman dan mewah Apa mereka semua perduli dengan keadaan diluar sana? HAHAHAHA hanya dapat tertawa Tertawa melihat lucunya negeri ini HIMPUNAN 1. Definisikan pengertian himpunan menurut anda ? Jawab : kumpulan benda atau objek yang dapat didefinisikan dengan jelas, sehingga dengan tepat dapat diketahui objek yang termasuk himpunan dan yang tidak termasuk dalam himpunan tersebut. 2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan subset dan himpunan universal ? Jawab : Subset : Himpunan Bagian Himpunan universal : Himpunan yang mempunyai semua elemen di dalam semesta pembicaraan. Himpunan universal dilambangkan dengan U 3. Buatlah 3 macam contoh himpunan? Jawab : Cara Daftar A = { 2,4,6,8,10} B = {1,2,3,4} C = {Dicky,Tian,Dimas,Billy} Cara Kaidah Y = { x ; 2 ≤ x ≤ 10 } B = { x ; 0 < x < 5 } Y = { x ; x adalah 4 mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dikelas 1EB26 } 4. Diket : A = { x │0 ≤ x ≤ 5 } B = { x │x adalah bilangan prima } Tentukan : a. A - B c. A U B e. A - B b. B – A d. B U A Jawab : A = { 0,1,2,3,4,5 } B = { 2,3,5,7,11 } a. A – B = { 0,1,4 } b. B – A = { 7,11 } c. A U B = { 0,1,2,3,4,5,7,11} d. B U A^C = { 2,3,5,7,11 } e. A^C – B = { Ø } 5. Apa yang dimaksud dengan sistem bilangan? Jawab suatu cara untuk mewakili besaran dari suatu fisik. Sistem bilangan menggunakan suatu bilangan dasar atau disebut juga basis (base / radix) yang tertentu. 6. Sebutkan dan jelaskan klasifikasi sistem bilangan? Jawab : #BILANGAN ASLI Bilangan asli adalah himpunan bilangan bulat positif yang bukan nol. Nama lain dari bilangan ini adalah bilangan hitung atau bilangan yang bernilai positif (integer positif). #BILANGAN CACAH Bilangan cacah adalah himpunan bilangan asli ditambah dengan nol. #BILANGAN NEGATIF Bilangan negatif (integer negatif) adalah bilangan yang lebih kecil/ kurang dari nol. Atau juga bisa dikatakan bilangan yang letaknya disebelah kiri nol pada garis bilangan. #BILANGAN BULAT Bilangan bulat merupakan bilangan yang terdiri dari bilangan asli, bilangan nol dan bilangan negatif. #BILANGAN PRIMA Bilangan prima adalah bilangan asli lebih besar dari 1 yang faktor pembaginya adalah 1 dan bilangan itu sendiri. #BILANGAN KOMPOSIT Bilangan komposit adalah bilangan asli lebih besar dari 1 yang bukan merupakan bilangan prima. Bilangan komposit dapat dinyatakan sebagai faktorisasi bilangan bulat, atau hasil perkalian dua bilangan prima atau lebih. Atau bisa juga disebut bilangan yang mempunyai faktor lebih dari dua. #BILANGAN KOMPLEKS Bilangan kompleks adalah suatu bilangan yang merupakan penjumlahan antara bilangan real dan bilangan imajiner atau bilangan yang berbentuk a + bi. Dimana a dan b adalah bilangan real, dan i adalah bilangan imajiner tertentu. Bilangan real a disebut juga bagian real dari bilangan kompleks, dan bilangan real b disebut bagian imajiner. Jika pada suatu bilangan kompleks, nilai b adalah 0, maka bilangan kompleks tersebut menjadi sama dengan bilangan real a. #BILANGAN IMAJINER Bilangan imajiner adalah bilangan yang mempunyai sifat i2 = −1 #BILANGAN REAL Bilangan real atau bilangan riil menyatakan bilangan yang dapat dituliskan dalam bentuk decimal, seperti 2,86547… atau 3.328184. Dalam notasi penulisan bahasa Indonesia, bilangan desimal adalah bilangan yang memiliki angka di belakang koma “,” sedangkan menurut notasi ilmiah, bilangan desimal adalah bilangan yang memiliki angka di belakang tanda titik “.”. #BILANGAN IRRASIONAL Bilangan irrasional merupakan bilangan real yang tidak bisa dibagi atau lebih tepatnya hasil baginya tidak pernah berhenti. Sehingga tidak bisa dinyatakan a/b. #BILANGAN RASIONAL Bilangan rasional adalah bilangan-bilangan yang merupakan rasio (pembagian) dari dua angka (integer) atau dapat dinyatakan dengan a/b, dimana a merupakan himpunan bilangan bulat dan b merupakan himpunan bilangan bulat tetapi tidak sama dengan nol. #BILANGAN PECAHAN Bilangan pecahan adalah bilangan yang disajikan/ ditampilkan dalam bentuk a/b; dimana a, b bilangan bulat dan b ≠ 0. a disebut pembilang dan b disebut penyebut. 7. Kerjakan operasi pecahan dibawah ini ? a. 1/4 - 2/3 + 5/7 = 21/84 - 56/84 + 60/84 = 25/84 b. ( 4/2 : 3/5 ) x 2/3 = 4/2 x 5/3 x 2/3 = 40/18 = 20/9 c. 8/9 + 11/13 = 104/117 + 99/117 = 203/117 d. 5² - 3 1/2 + 2^4 = 25 - 1/3 + 16 = 402/3 e. 0,531 + 0,003 – 5,005 = -4.471 by : Jessica Wijaya Manfaat Informasi Akuntansi Akuntansi dilengkapi dengan tehnik untuk menghimpun dan diutamakan untuk menghubungkan data ekonomi ke dalam bermacam – macam bentuk perusahaan baik perorangan maupun lembaga. Pemilik maupun orang – orang yang ingin memiliki perusahaan sangat butuh akan hal ini, guna mengetahui status dan kondisi keungan perusahaannya serta bagaimana kemungkinannya pada masa mendatang. Bankers dan pemilik barang sangat memperhatikan berita finansial dari organisasi perusahaan guna menetapkan tingkat resiko yang berkaitan dengan pinjaman atau kredit yang diberikan. Badan pemerintah sangat memerlukan laporan mengenai kegiatan financial (pembelanjaan) dari perusahaan dengan tujuan sebagai dasar menentukan pajak dan peraturan-peraturan. Juga para pekerja dan wakil serikat seluruh buruh sangatlah berkepentingan agar mendapatkan gambaran kemantapan dan tingkat laba dari perusahaan dimana mereka bekerja. Seseorang yang sangat terpengaruh dan sangat terlibat dengan hasil akhir produk akuntansi adalah mereka yang bertanggung jawab atas hasil operasi perusahaan. Tingkat kebutuhan mengenai akuntansi sangat tergantung dari ukuran perusahaan. Manager dari perusahaan yang kecil, perhatiaannya terhadap informasi akuntansi sangat kecil, tetapi untuk perusahaan yang mengalami kemajuan, tidak bisa tidak harus selalu mengikuti perkembangan data akuntansi sehari-hari. Dia harus memberikan setiap saat informasi mengenai berbagai aspek dari perusahaan, baik yang berkaitan sekitar penetapan secara langsung atau tidak langsung biaya yang berhubungan di dalam rangka melaksanakan program pelatihan dan biaya lainnya guna meningkatkan efesiensi kerja perusahaan. Referensi : Dharma Tintri Ediraras Sudarso KELOMPOK TUMBUHAN Dibawah ini merupakan beberapa penjelasan singkat mengenai kelompok tumbuh-tumbuhan : Belukar (Shrub) : Tumbuhan yang memiliki kayu yang cukup besar, dan memiliki tangkai yang terbagi menjadi banyak subtangkai. Epifit (Epiphyte) : Tumbuhan yang hidup dipermukaan tumbuhan lain (biasanya pohon dan palma). Epifit mungkin hidup sebagai parasit atau hemi-parasit. Paku-pakuan (Fern) : Tumbuhan tanpa bunga atau tangkai, biasanya memiliki rhizoma seperti akar dan berkayu, dimana pada rhizoma tersebut keluar tangkai daun. Palma (Palm) : Tumbuhan yang tangkainya menyerupai kayu, lurus dan biasanya tinggi; tidak bercabang sampai daun pertama. Daun lebih panjang dari 1 meter dan biasanya terbagi dalam banyak anak daun. Pemanjat (Climber) : Tumbuhan seperti kayu atau berumput yang tidak berdiri sendiri namun merambat atau memanjat untuk penyokongnya seperti kayu atau belukar. Pohon (Trees) : Tumbuhan yang memiliki kayu besar, tinggi dan memiliki satu batang atau tangkai utama. Terna (Herb) : Tumbuhan yang merambat ditanah, namun tidak menyerupai rumput. Daunnya tidak panjang dan lurus, biasanya memiliki bunga yang menyolok, tingginya tidak lebih dari 2 meter dan memiliki tangkai lembut yang kadang-kadang keras. Referensi : Dicky Yudha Bima Yaksa Aku Aku dicky, anak kedua dari tiga bersaudara, aku lahir pada 16 november 1994, tepatnya hari rabu. Ibu ku bilag kalo aku lahir pada saat kereta lewat, aku bertanya.. “kenapa kereta?” ternyata aku lahir dirumah bidan yang letaknya tepat disamping rel kreta api. Ibu bilan kalo namaku adalah pemberian dari papahku,, ya.. Dicky yudah bimayaksa, katanya arti dicky itu rejeki, yudha itu adalah perkasa, sedangkan bima yaksa itu diambil dari tokoh wayang yang bernama BIMA, dimana BIMA itu adalah seorang pahlawan. Maka jadilah namaku Dicky yudha bimayaksa. Sekarang umurku beranjak 17 tahun, aku hanya seorang anak laki laki biasa yang masih labil. Ibuku slalu berkata “ dicky,, kamu jangan sampai terjerumus kepergaulan yang salah”, sedangkan papahku slalu bilang “nak belajra dan shalat yang benar”, nasehat tersebut kujalankan dengan sepenuhnya, orangtuaku memberikan kebebasan dan kepercayaan, kini aku berfikir apa aku bisa menjadi orang yang dewasa?, bisa memilih mana yang baik dan yang tidak baik buat kehidupan aku nanti kedepannya. Aku mengerti apa yang dipikirkan kedua orangtuaku, mereka ingin aku menjadi orang dewasa, yang dapat bertanggung jawab dan dapat menyelesai setiap masalah tanpa harus selalu mengeluh ke mereka, dan sekarang betapa baiknya mereka. Aku menjalani hari hariku tanpa harus takut mengambil keputusan. Referensi : Dicky Yudha Bima Yaksa Bill Gates, Penguasa Program Software abad 20 Willian Henry Gates III atau lebih dikenal sebagai Bill Gates ,adalah salah seorang pendiri dan ketua umum perusahaan perangkat lunak Amerika Serikat yaitu Microsoft Corporation bersama dengan Paul Allen. Ia juga merupakan seorang filantropis melalui kegiatannya di yayasan Bill dan Melinda Gates. Ia mempunyai posisi pertama dalam orang terkaya didunia versi majalah Forbes selama 13 tahun (1995 hingga 2007). Akan tetapi, sejak 5 maret 2008 ia berada diposisi ketiga setelah pebisnis AS Warren Buffet dan pebisnis Meksiko Carlos Slim Helu. Bill Gates dilahirkan di Seattle, Washington dari pasangan William Henry Gates , Jr. dan Mary Maxwell, pada tanggal 28 oktober 1955. Ayahnya adalah seorang pengacara, dengan perusahaan yang memiliki banyak relasi dank lien dikota tersebut sedangkan ibunya bekerja sebagagai guru yang aktif dalam kegiatan-kegiatan amal. Bill muda merupakan seorang anak yang cerdas. Akan tetapi, dia memiki semangat yang sagat besar, sehingga ia sering mendaoatkan kesulitan di sekolah. Ketika berumur sebelas tahun, orang tuanya memutuskan untuk mengirimnya ke lakeside school ,yaitu sebuah sekolah dasar bergengsi yang dikhususkan bagi anak laki-laki. Disekolah itulah Gates untuk pertama kalinya diperkenalkan denga dunia computer, dalam bentuk mesin teletype yang dihubungkan dengan telepon kesebuah computer pembagian waktu pada tahun 19168. Setelah lulus dari sana, ia sempat mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Harvard, namun ia gagal menyelesaikan studinya. Pada decade 1970an, Gates bersama Paul Allen merancang program software pertama untuk digunakan pada mikrokomputer. Mereka meyakini bahwa software mempunyai masa depan yang cerah,terinspirasi dengan cerita dipopular Electronics mengenai “era computer di rumah – rumah” harapan inilah yang menjadi cikal bakal bedirinya Microsoft Corporation yang kelak akan menguasai dunia teknologi informasi. Referensi : 2sell.wordpress.com Tata krama Berbicara Berbicara dan tertawa pun sering menarik perhatian orang. Agar tidak menarik perhatian yang negatif hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Suara hendaknya sekedar cukup terdengar oleh lawan bicara agar tidak mengganggu, Berbicara tenang, tidak tergesa-gesa agar ludah tidak berkecipratan ke luar mulut, Mulut tidak terlalu dekat pada muka lawan bicara agar uap mulut tidak tercium olehnya, Waktu tertawa, mulut tidak dibuka terlalu lebar sehingga tampak bagian dalam mulut, demikian pula suaranya, tidak keras-keras, Janganlah berbicara atau ketawa jika mulut penuh berisi makanan, Pada waktu berbicara, wajah dan pandangan kita hendaknya selalu terarah lurus kepada lawan bicara. Bicara sambil berpaling ke sana ke mari dianggap tidak sopan. Demikianpula jika lawan bicara sedang berbicara, Palingkanlah muka sejenak ke arah lain dan/atau tutuplah mulut dengan tangan atau sapu tangan jika kita tiba-tiba batuk atau bersin ketika sedang berbicara, Usahakanlah agar tidak memotong bicara, apalagi tiba-tiba menegur/menyapa atau berbicara dengan orang lain pada waktu lawan bicara masih berbicara. Kalaupun sangat terpaksa, mintalah izin/maaf terlebih dahulu kepada lawan bicara, Ingat-ingatlah agar tidak memasukkan kedua tangan ke dalam saku celana atau melipat keduanya di dada atau menggendong keduanya di belakang atau berdiri dengan sebelah kaki yang dilenturkan atau diangkat ke atas waktu berbicara/bercakap-cakap dengan orang-orang yang dihormati. Referensi : Tuty Herawati Peranan Sekretaris Dalam praktek penyelenggaraan kantor di mana telah lazim bahwa pimpinan dari suatu perusahaan, instansi atau lembaga lainnya dibantu oleh seorang pegawai yang dibebani dengan tugas surat menyurat, filing dan pelayanan tamu maupun urusan-urusan rapat. Pegawai tersebut lazimnya dinamakan sekretaris, apabila ia menyelenggarakan surat menyurat yang bersifat pribadi atau rahasia dari pimpinannya. Pada mulanya sekretaris adalah seorang petugas yang diberi kepercayaan untuk menyimpan rahasia. Kemudian lalu berarti petugas yang menyelenggarakan surat menyurat bagi seorang pejabat pimpinan yang kadang-kadang meliputi pula surat-surat rahasia atau surat yang bersifat pribadi yang tidak pada tempatnya disiarkan sembarangan. Akhirnya tugas sekretaris itu diperluas dengan segi-segi tata usaha lainnya. Kini seorang sekretaris pada pokoknya adalah asisten yang membantu dalam segala hal agar pimpinan dapat bersifat secara efektif dalam menunaikan tugas manajemennya. Tugas sekretaris tidak lagi dibatasi dalam bidang tata usaha saja, melainkan cenderung untuk terus menerus meluas. Dengan demikian selain sekretaris yang berperan semata-mata sebagai seorang pembantu, terdapatlah sekretaris yang mempunyai fungsi manajer. Karena kedudukannya sebagai manajer , maka sekretaris yang demikian itu lalu mempunyai pegawai-pegawai bawahan. Akhirnya pegawai-pegawai bawahan itu dengan segenap bidang kerjanya lalu dikembangkan menjadi sebuah satuan organisasi. Satuan organisasi ini sekarang lazimnya disebut sebagai sekretariat dan dikepalai oleh seorang sekretaris yang berfungsi sebagai manajer itu. Jadi sekretaris yang bertindak sebagai seorang manajer pada umumnya memimpin satuan organisasi yang disebut sekretariat (dalam lingkungan organisasi yang besar disebut juga Sekretaris Jenderal). Referensi : Sri Dahyatni
Rabu, 27 November 2013
9 tulisan
Keseimbangan Perusahaan Dalam Jangka Panjang
Perusahaan monopoli tidak mempunyai masalah besar dengan keseimbangan jangka panjang, selama dalam jangka pendek memperoleh laba maksimum. Dalam pasar persaingan sempurna, laba super normal akan menarik perusahaan lain untuk masuk kedalam industri sehingga dalam jangka panjang perusahaan lain hanya menikmati laba super normal, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Perusahaan monopoli hanya akan kehilangan laba super normal jangka panjang,bila tidak mampu mempertahankan daya monopolinya. Hal tersebut dapat saja terjadi, terutama jika perusahaan lalai melakukan riset dan pengembangan untuk memperoleh teknologi yang meningkatkan efdesiensi produksi. Akibat posisi perusahaan tergantikan oleh perusahaan lain yang mampu menghasilkan atau menfaatka teknologi produksi yang lebih efisien.hal tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan jam tangan dinegara swiss. Karena menolak memafaatkan teknologi digital, mereka kehilangan kemampuan monopolinya. Saat ini, daya monopoli pembuatan jam tangan dikuasai perusahaan-perusahaan jam di jepang, yang mau memanfaatkan teknologi digital.
Keseimbangan dalam jangka panjang akan menjadi masalah bila dalam jangka pendek perusahaan mengalami kerugiaan. Diagram 9.5.a menunjukkan perusahaan monopolis yang mengalami kerugian dalam jangka pendek. Namun karena biaya rata-rata variabel masih lebih besar dari harga (AVC>P) untuk smentara perusahaan masih dapat beroperasi. Bila ingin mempertahankan eksistensinya dalam jangka panjang, perusahaan harus berupaya mencapai laba.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melakukan efesiensi agar biaya produksi menjadi lebih murah. Dalam diagram 9.5.b ditunjukka dengan menurunnya kyrva AC(AC – AC). Karena sekarang biaya rata-rata lebih kecil daru pada harga (AC
Manajemen Keuangan Perusahaan yang baik dalam perencanaan keuangannya
JESSICA WIJAYA
24213636
1EB26
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Peran manajemen keuangan dalam suatu perusahaan yaitu berkepentingan untuk menciptakan dan menjaga nilai ekonomis atau kekayaan perusahaan. Konsekuensinya, semua pengambilan keputusan harus difokuskan pada penciptaan kekayaan. Fungsi manajemen keuangan ada tiga, yang pertama mengatur alokasi modal pada aktiva perusahaan. Kedua, membuat keputusan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan modal. Ketiga, keputusan managerial atau mengefisienkan dana yang digunakan. Dari tiga fungsi tersebut, pemenuhan kebutuhan modal sering kali menjadi masalah yang cukup rumit bagi perusahaan.
PENDAHULUAN
Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi begaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan memilih sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut.
Manajemen keuangan berhubungan dengan tiga aktivitas (fungsi) utama:
a. Allocation of funds (aktivitas penggunaan dana) yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva.
b. Raising of funds (aktivitas perolehan dana) yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana baik dari sumber internal perusahaan maupun sumber eksternal perusahaan, termasuk juga politik dividen.
c. Manajemen assets (aktivitas pengelolaan aktiva) yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva-aktiva harus dikelola se-efisien mungkin.
LANDASAN TEORI
Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan tentang investasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan.
Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu :
1. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
3. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin.
4. Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
Pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham.
Perusahaan akan meningkat, sedangkan nilai hutang perusahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai dari saham kepemilikan bisa merupakan indeks yang tepat untuk mengukur tingkat efektifitias perusahaan. Berdasarkan alasan itulah, maka tujuan manajemen keuangan dinyatakan dalam bentuk maksimalisasi nilai saham kepemilikan perusahaan, atau memaksimalisasikan harga saham. Tujuan memaksimumkan harga saham tidak berarti bahwa para manajer harus berupaya mencari kenaikan nilai saham dengan mengorbankan para pemegang obligasi.
Tujuan perusahaan pada dasarnya adalah memaksimumkan nilai perusahaan dengan pertimbangan teknis sebagai berikut :
1.Memaksimumkan nilai bermakna lebih luas daripada memaksimumkan laba, karena memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan pengaruh waktu terhadap nilai uang.
2.Memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan berbagai resiko terhadap arus pendapatan perusahaan.
3.Mutu dari arus dana yang diharapkan diterima di masa yang akan datang mungkin beragam.
Aspek penting lain dari tujuan perusahaan dan tujuan manajemen keuangan adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial yang dapat dilihat dari empat segi yaitu :
1.Jika manajemen keuangan menuju pada maksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
2.Perusahaan yang berhasil selalu menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan.
3.Faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan. Fluktuasi di semua tingkat kegiatan bisnis dan perubahan-perubahan yang terjadi pada kondisi pasar keuangan merupakan aspek penting dari lingkungan luar.
4. Kerjasama antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan peraturan yang mengatur perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut.
Pembahasan
B.Tiga Keputusan Yang Diambil Manajemen Keuangan
Ada tiga keputusan yaitu keputusan investasi, keputusan pendanaan, dan keputusan mengenai dividen. Kegiatan mencari alternatif sumber dana menimbulkan adanya arus kas masuk, sementara kegiatan mengalokasikan dana dan pembayaran dividen menimbulkan arus kas keluar, maka manajemen keuangan sering disebut manajemen aliran (arus) kas.
Keterangan lebih lanjut dari masing-masing keputusan sebagai berikut: (Van Horne)
1. Financing dicision: keputusan pendanaan atau pembelanjaan pasif
Implementasi dari rasing of funds, meliputi besarnya dana, jangka waktu penggunaan, asalnya dana serta, persyaratan-persyaratan yang timbul karena penarikan dana tersebut.
Hasil financing dicision tercermin di sebelah kanan dari neraca.
Raising of funds bisa diperoleh dari internal (modal sendiri) meliputi: saham preferen, saham biasa, laba ditahan dan cadangan, maupun eksternal (modal asing) jangka pendek maupun jangka panjang. Sumber dana jangka pendek, misalnya utang dagang (trade payable atau open account), utang wesel (notes payable), utang gaji, utang pajak. Sumber dana jangka panjang misalnya, utang bank, dan obligasi.
2. Investmenf Dicision: keputusan investasi atau pembelanjaan aktif
Implementasi dari allocation off funds.
Allocation of funds bisa dalam jangka pendek dalam bentuk working capital, berupa aktiva lancar atau jangka panjang dalam bentuk capital investment, berupa aktiva tetap.
Tercermin di sisi aktiva (kiri) sebuah neraca. Komposisi aktiva harus ditetapkan misalnya berapa aktiva total yang dialokasikan untuk kas atau persediaan, aktiva yang secara ekonomis tidak dapat dipertahankan harus dikurangi, dihilangkan atau diganti.
3. Dividen Policy: keputusan mengenai dividen
Berhubungan dengan penentuan prosentase dari keuntungan neto yang akan dibayarkan sebagai cash dividend.
Penentuan stock dividen dan pembelian kembali saham.
C. Tanggung Jawab Staf Keuangan
Tugas staf keuangan adalah mendapatkan dan mengoperasikan sumber-sumber daya sehinggadapat memaksimalkan nilai perusahaan dengan berbagai aktivitas (Brigham & Houston: 2006, 18) yaitu:
1. Peramalan dan perencanaan: mengkoordinasi prose~s perencanaan yang akan membentuk masa depan perusahaan.
2. Keputusan-keputusan investasi dan pendanaan: membantu menentukan tingkat penjualan perusahaan yang optimal, memutusakan aset spesifik yang harus diperoleh, dan memilih cara terbaik untuk mendanai aset.
3. Koordinasi dan kontrol: berinteraksi dengan karyawan-karyawan lain untuk memastikan bahwa perusahaan telah beroperasi seefisien mungkin.
4. Berinteraksi dengan pasar keuangan: berinteraksi untuk mendapatkan atau menanamkan dana perusahaan.
5. Manajemen risiko: bertanggung jawab untuk program manajemen risiko secara lceseluruhan termasuk mengidentifiksi risiko dan kemudian mengelolanya secara efisien.
Teori-Teori keuangan
Teori keuangn yang menjadi landasan dari manajemen keuangn tersebut mengalami perkenbangan dikenal sejak tahun 1990 sampai abad duapuluh saat ini tidak begitu pesat.perkembangan ini umumnya merupakan penyempurnaan dan pendalaman sertaperluasana analisis dari teori yand ada.teori perkembangan keuangn tersebut sebagai berikut:
1. Teori Pasar Modal(Efficient Capital Market Theory)
Adalah asumsi pasar modal yang efisien,efisiensi pasar modal ini bukan efisien dalam arti administrasi keuangannya,tetapi efisien yang dimaksud adalah efisien secara informal.artinya bahwa harga-harga sekuritas yang ada di pasar modal mencerminkan informasi yang releven yang mempengaruhi harga.efisiensi pasar modal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Tidak ada biaya transaksi baik transaksi pembelian maupun penjualan
b. Tidak ada pajak
c. Pasar bersipat persaingan sempurna,artinya banyak pembeli dan penjual
d. Pembeli maupun penjual bertidak sebagai price maker(penentu harga)
e. Baik individu maupun perusahaan memiliki akses yang sama ke pasar modal Syarat kondisi efisien adalah sebagai berikut:
a. Informasi harus dapat diperoleh tanpa biaya dan tersedia bbagi semua pelaku pasar modal pada saat yang sama
b. Pelaku pasar modal secara individu tidak dapat dan tidak mampu mempengaruhi harga saham
c. Semua peleku pasar modal bertindak secara rasional
d. Tidak ada biaya transaksi,pajak,dan hambatan-hambatan transaksi lainnya
2. Teori Struktur Modal(Capital Struructure Theory)
Menurut Modigliani dan Milner mempublikasikan teori struktur modal ini hubungannya dengan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dimasa yang akan datang.
3. Teori Dividen(Dividend Theory)
Hal ini disebabkan bahwa setiap pembayaran yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai deviden mengharuskan perusahaan mengeluarkan saham baru.
4. Teori Diskonto Kas(Cashflow Discountd Theory)
Teori ini mendasarkan diri pada konsep nilai dn waktu dari uang(time value money),factor diskonto ini berupa bung.adapun pendiskontoan kas ini dibagi menjadi 4 tahap:
a. Perkiraan aliran kas dimasa yang akan dating
b. Penilain resiko aliran kas dimasa yang akan dating
c. Menanalisis penilain resiko dihubungkan dengan aliran kas
d. Penentuan nilai sekarang dari aliran kas(present value of cashflow)
5. Teory Agen
Teori ini muncul karena adanya muncul manajer dengan dan pemegang saham atau antara kredibitur dan pemegang saham yang akan mengakibatkan pemberian deviden kepada pemilik saham oleh perusahaan.
6. Teori Informasi Asimetrik(asymatric Information Theory) Bahwa manajer dan pemilik perusahaan memiliki perbedaan tentang informasi perusahaan.
Tanggung Jawab dan Tugas Manajer Keuangan Tanggung jawab manajer keuangan adalah merencanakan,memperoleh dan menggunakan dana untuk memaksimalkan nilai organisasi. Adapun Tugas Manajer Keuangan Adalah:
1. Perencanaan dan pemrakiraan(forecasting)
Manajer keuangn bekerjasama dengan manajer lainnya yang bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan perencanaan strategis yang umum untuk
membuat perencanaan keuangan,baik rencana pendek maupun jangka panjang,dari hasi perencanaan ini dapat disusun perkiraan kebutuhan dana perusahaan.
2. Manajer keuangn harus memahami mengenai pasar keuangan untuk mencari berbagai alternatife sumber dan jenis pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan.
3. Mencari sumber-sumber dana yang memungkinkan baik kualitas maupun kuantitas dana yang diperlukan,sesuai dengan perencanaan.Dalam hal ini manajer keuangan harus memperhatikan struktur modal dan biaya modal yang akan berdampak pada perusahaan.
4. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada keputusan investasi dan pembiayaan serta segala hal berkaitan dengan perusahaan.
5. Manajer harus bekerja sama dengan para manajer lain perusahaan melakukan pengendalian atas penggunaan dana perusahaan agar dapat beroperasi seevisien mungkin.
Analisis sumber dana atau analisis dana merupakan hal yang sangat penting bagi manajer keuangan. Analisis ini bermanfaat untuk mengetahui bagaimana dana digunakan dan asal perolehan dana tersebut. Suatu laporan yang menggambarkan asal sumber dana dan penggunaan dana. Alat analisis yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi dan prestasi keuangan perusahaan adalah analisis rasio dan proporsional.
Langkah pertama dalam analisis sumber dan penggunaan dana adalah laporan perubahan yang disusun atas dasar dua neraca untuk dua waktu. Laporan tersebut menggambarkan perubahan dari masing-masing elemen tersebut yang mencerminkan adanya sumber atau penggunaan dana.
Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu:
1.Rasio Likuiditas, rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
2.Rasio Leverage, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang di-supply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
3.Rasio Aktivitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.
4.Rasio Profitabilitas, rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
5.Rasio Pertumbuhan, rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
6.Rasio Penilaian, rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian
KESIMPULAN
Manajemen keuangan merupakan segala aktifitas perusahan yang berhubungan dengan bagaimana memperoloeh dana,dan mengelola aset sesuai dengan perusahaan secara menyeluruh,dengan kata lain manajemen keuangan merupakan manajemen pengelolaan mengenai bagaimana memperoleh aset dan untuk menelola dan mencapai tujuan perusahaan,untuk itu dibutuhkan beberapa standar dalam berkaitan mengukur efisiensi keputusan perusahaan.Manajen keuangn tidak hanya diduduki dan diatur oleh manajer keuanagn yang mengelola dana dan asetperusahan untuk mengembangkan perusahaan,tapi manajer lain juga bisa asal manajer tesebut mampu menjalankan tugas manajer keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_keuangan
http://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Undergraduate-49-UEU-Undergraduate-200811012-Chapter1.pdf
http://cybercloning.blogspot.com/2011/02/peranan-manajemen-keuangan-dalam.html
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/06/makalah-manajemen-keuangan.html
http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/download-contoh-makalah-manajemen.html
Selasa, 19 November 2013
TULISAN PERTAMA PENGANTAR BISNIS
BERDAMAILAH DENGAN TAKDIR
Ada sebuah cuplikan yang menyejukan dari buku yang bertajukan Biarkan Hujan Menyembuhkanmu. Hidup seperti sebuah irama yang terus mengalun. Kita berhak bilang tidak suka pada irama tersebut, tapi itu tidak akan membawa kita kemana-mana selain tersiksa oleh alunan yang kita tolak,namun terus-menerus kita dengar. Satu-satunya cara menikmati irama tersebut adalah dengan mendengarkan baik-baik, lalu bergerak mengikuti alunanya selangkah demi selangkah. Menyatu dengan irama yang sedang dimainkan dan menyesuaikan gerakan tubuh, hati, dan pikiran kita sesuai dengan alunannya sehingga jadilah sebuah harmnisasi yang indah dan dapat dinikmati oleh diri sendiri maupun orang lain.
Ya, sebuah petutur menarik. Mengikuti irama hidup yang memang tak kuasa kita lawan. Menjadi manusia yang lembut laksana rumput yang mengalun bersama tiupan angin. Sekencang apa pun angin bertiup, rumput hanya bergoyang ta kan pernah tumbang. Anthony Robbins juga berujar, “Memang ada tidak mungkin mengontrol angin, tetapi anda bisa mengontrol ke mana kapal akan anda jalankan.”
Penulis:Ratna Dewi Idrus
Jumat, 01 November 2013
SUMBER DAYA MANUSIA
Jessica Wijaya
1EB26/24213636
Kata Pengantar
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita dan semoga makalah sederhana ini bisa dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Amin.
Bekasi 27 Oktober 2013
Jessica Wijaya
ABSTRAK
Manajemen Sumber Daya Manusia ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll. Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
Para pekerja merupakan unsur SDM yang sangat dominan dalam sebuah organisasi juga merupakan asset organisasi. Para pekerja inilah yang bergelut dalam aktivitas operasional perusahaan sesuai tugas masing-masing yang telah ditetapkan oleh tim manajemen.Jadi sekalipun tujuan organisasi ideal, perencanaan yang disusun sangat baik, namaun tanpa peran para pekerja tujuan tersebut tidak akan berhasil. Maka dalam Organisasi perlu memahani karakteristik tiap anggota atau pekerja demi tercapainya tujuan.
PENDAHULUAN
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department. Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan
untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Landasan Teori
Jika kita memperhatikan beberapa iklan lowongan kerja di beberapa media massa baik cetak maupun elektronik, maka ada beberapa lowongan yang membutuhkan tenaga yang khusus untuk mengelola tentang Kompensasi dan Benefit pada sebuah perusahaan, jadi demikian pentingnya pengelolaan tentang Kompensasi dan Benefit sehingga perusahaan dimaksud memerlukan tenaga khusus dan tenaga yang dibutuhkan juga tidak sembarangan yaitu pada level Manajer. Dari pengamatan penulis mengenai perusahaan yang membutuhkan tenaga ini memang merupakan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki karyawan diatas seribu orang dan beragam tugas dan tanggungjawabnya dalam perusahaan serta dengan berbagai level atau tingkatan jabatan, namun tentu saja yang menjadi pertanyaan adalah apa yang melatarbelangkangi dibutuhkannya tenaga ini.
Seperti kita ketahui bersama bahwa mengelola Kompensasi dan Benefit adalah bagian dari pengelolaan Sumber Daya Manusia Perusahaan, Kompensasi adalah imbal jasa yang diberikan oleh perusahaan karena adanya hubungan kegiatan pekerjaan dan imbal jasa ini langsung diterima karyawan sementara Benefit adalah bentuk kompensasi yang tidak langsung diterima karyawan dalam bentuk materi tetapi merupakan fasilitas kesejahteraan. Untuk perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, pengelolaannya dilakukan langsung oleh Manajer HRD sedangkan untuk perusahaan besar, pengelolaannya memang dibuat khusus karena pengelolaan Kompensasi dan Benefit sangat erat kaitannya dengan strategi maupun kebijakan-kebijakan perusahaan. Pemberian Kompensasi kepada karyawan pada dasarnya diawali dari Visi,misi dan strategi unit kerja SDM sebagai pengelola, dan tentu saja bahwa unit kerja SDM membuat Visi,misi dan strategi tentunya juga berdasarkan dari Visi, misi dan strategi perusahaan, sebagai contoh adalah bagaimana para pengelola SDM berupaya mempertahankan seorang karyawan handal dengan memberikan imbal jasa yang sesuai dengan kontribusinya serta memberikan Benefit yang kompetitif, dengan bertahannya tenaga handal di perusahaan tentunya akan membuat target-target perusahaan dapat tercapai.
Contoh Menejemen Sumber Daya Manusia di PT .TELKOM
Kompetensi Sumber Daya Manusia
1. Direktori Kompetensi
Pengelolaan SDM berasaskan Competency Based Human
Resources Management (CBHRM) yang merupakan suatu sistem pengelolaan SDM berbasis kompetensi. CBHRM merupakan kombinasi dari keterampilan, pengetahuan, sikap, dan perilaku (skill, knowladge, attitude and behavior) yang dimiliki pegawai agar dapat melaksanakan tugas dan peran pada posisi yang diduduki secara produktif dan profesional. Oleh karena esensi CBHRM adalah value driven strategies, maka aspek personal qualities mendapat perhatian khusus di dalam pengelolaannya, disamping perhatian terhadap skill dan knowledge. Sistem CBHRM menjadikan kompetensi sebagai pijakan yang mampu mengintegrasikan proses-proses SDM mulai dari proses perencanaan SDM, rekrutasi dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, manajemen kinerja, iklim organisasi, sistem imbal jasa dan penghargaan sampai pada proses pengembangan karir
PEMBAHASAN
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen. Idealnya, manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen lini dari pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia dapat menggunakan 6 bidang kegiatan, yaitu ;
1. Desain organisasional
Desain organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi orag-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan, dan rencana strategik organisasi.
2. Staffing
Staffing harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari organisasi. Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia, staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hokum.
3. Komunikasi dan hubungan masyarakat
Komunikasi dan hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi diantara pekerja, manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya. Sistem informasi, riset karyawan. Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga termasuk dalam bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
4. Kinerja/performance manajemen
Aktifitas kinerja manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat kinerja keseluruhan untuk siukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
5. Sistem reward, benefit dan pemenuhan
Sistem reward, benefi dan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe reward atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi, pembayaran jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
6. Pengembangan karyawan dan organisasi
• Pendekatan Manajemen Sumber Daya Manusia
Guna menelaah manajemen personalia dan sumber daya manusia, yaitu :
- Pendekatan Sumberdaya Manusia
Pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya manusia. Martabat dan kepentingan manusia tidak diabaikan
- Pendekatan Manajerial
Analisis prestasi pekerja dan kehidupan kerja karyawan tergantung pada atasan
- Pendekatan Sistem
Personalia merupakan subsistem dari sistem organisasi atau perusahaan, perlu dievaluasi dengan kriteria besarnya kontribusi yang dibuat
- Pendekatan Proaktif
Dapat meningkatkan kontribusi kepada karyawan, manajer dan organisasi melalui antisipasi pada masalah yg timbul Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
• Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya
• Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)
• Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
• Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
• Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
• Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
• Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
• Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil ;
• tenaga terampil (skilled labor)
• tenaga setengah terampil (semi skilledlabor)
• tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok ;
1. Analisis Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
Proses Perencanaan
1. Analisis Jabatan
Untuk membantu organisasi mencapai tujuannya, diperlukan sumber daya manusia yang tepat, yang memiliki kemampuan sesuai dengan beban tugas yang harus dilaksanakan supaya tugasnya dilaksanakan secara efektif dan efisien. Definisi jabatan menurut Wursanto (1991: 39) adalah sebagai berikut: ”Jabatan diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam susunan suatu organisasi.”
Jabatan berkaitan dengan serangkaian pekerjaan yang akan dilakukan dan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan tugas tersebut dan kondisi lingkungan di mana pekerjaan tersebut dilakukan. Data yang dikumpulkan secara lebih rinci meliputi tugas-tugas (duties), tanggung jawab (responsibility), kemampuan manusia (human ability), dan standar unjuk kerja (performance standard).
Istilah analisis adalah terjemahan dari kata to analyze yang berarti ”menguraikan”. Jadi analisis jabatan berarti menguraikan suatu jabatan menjadi beberapa tugas (task).
Definisi analisis jabatan menurut Hariandja (2007: 48) adalah sebagai berikut: ”Analisis jabatan adalah usaha untuk mencari tahu tentang jabatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan dalam jabatan tersebut.” Sedangkan menurut Irawan, dkk. (1997: 46): ”Analisis jabatan merupakan informasi tertulis mengenai pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh pegawai dalam suatu perusahaan agar tujuan tercapai”.
Sementara itu analisis jabatan menurut Sofyandi (2008: 90) adalah sebagai berikut:
Analisis jabatan (job analysis) merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengetahui mengenai isi dari suatu jabatan (job content) yang meliputi tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, dan kondisi kerja, dan mengenai syarat-syarat kualifikasi yang dibutuhkan (job requirements) seperti pendidikan, keahlian, kemampuan, pengalaman kerja, dan lain-lain, agar seseorang dapat menjalankan tugas-tugas dalam suatu jabatan dengan baik.
Schuler (Yuniarsih dan Suwatno, 2008: 98) berpendapat sebagai berikut: ’Job analysis is the process of describing and recording aspects of jobs,… the purposes of a job, its major duties or activities, and the conditions under which the job is performed.’
Pynes (2004: 147) memberikan pendapat mengenai analisis jabatan sebagai berikut: “A job analysis is a systematic process of collecting data for determining the knowledge, skills, abilities, and other characteristics (KSAOCs) required to successfully perform a job and to make judgements about the nature of a specific job”.
Dari definisi-definisi mengenai analisis jabatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa analisis jabatan merupakan upaya untuk mendapatkan informasi mengenai suatu jabatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memegang jabatan tersebut dengan baik. Dari pengertian-pengertian tersebut, terlihat bahwa analisis jabatan merupakan suatu proses yang sangat penting dalam MSDM. Melalui analisis jabatan, akan diketahui berapa posisi/jabatan yang seharusnya ada dalam suatu organisasi dan kemampuan apa yang dibutuhkan oleh pemegang jabatan
Kesimpulan
Dari semua pokok pembahasan dari awal sampai dengan akhir efektif tidaknya suatu organisasi sangat tergantung pada kemampuan SDM yang ada di dalamnya. Dengan kata lain, kapasitas SDM yang ada dalam suatu organisasi lah yang akan mampu mengarahkan organisasi pada pencapaian tujuan. Keberadaan SDM yang kapabel tentu tidak terlepas dari upaya untuk mendapatkan SDM yang kapabel tersebut. Salah satu langkah mendasar yang harus dilakukan oleh setiap organisasi, untuk mendapatkan SDM yang tepat jumlah dan tepat kualitas adalah analisis jabatan. Pengabaian terhadap analisis jabatan akan membuat organisasi mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud dalam hal ini tidak janya berupa inefisiensi anggaran, akan tetapi juga pada kualitas layanan yang diberikan.
Daftar Pustaka
http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
http://rismaeka.wordpress.com/
http://ridwaniskandar.files.wordpress.com/2009/05/125-kompetensi-sumber-daya-manusia-di-pt-telkom.pdf
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2013/05/08/manajemen-sdm-perusahaan-558071.html
http://eisenhowers1.blogspot.com/2012/11/makalah-msdm-tentang-fungsi-manajemen.html
Minggu, 13 Oktober 2013
ORGANISASI BISNIS
ORGANISASI BISNIS
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 2421363
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Seperti tugas tugas yang sebelumnya. Penulis telah melakukan penulisan baik punyusunan tugas tersebut masih banyak kekurang baik dalam segi pengetikan maupun penggunaan kta yang kurang benar. Semoga apa yang terdapat didalama makalah ini, bermanfaat untuk setiap atau semua pembaca makalah ini.
Kritik dan saran sangat kami harapkan, agar untuk meningkatkan kualitas penulis dalam malakukan pengerjaan tugas tugas selanjutnya.
Terimakasih.
ABSTRAK
Organisasi bisnis dilingkungan sekitar, memang banyak tibul dan menjamur diindonesia. Baik untuk meningkatkan kualitas bangsa, juga sebagai tempat untuk menyalurkan hobi atau pun kreatifitas setiap orang, tetapi terkadang kita belum paham apa itu organisasi bisnis? Dan apa keuntungan dari beroganisasi bisnis? Maka masih banyak hal yang perlu dipelajar dalam melakukan organisasi bisnis. Baik dalam lokasi, tempat penyaluran, kerjasama, atau pun jaringan jaringan kerjasama baik luar maupun didalam negeri.
Diindonesia sendiri, sudah banyak sekali organisasi- oraganisasi bisnis yang berkembak pesat, baik dalam lingkup yang kecil maupun yang besar. Kunci dari kesuksesan tersebut dalam paham, bagaimana cara atau sperti apa standart organisasi bisnis yang harus dipahami terlebih dahulu.
PENDAHULUAN
Budaya Organisasi penting sekali untuk dipahami karena banyak pengalaman menunjukan bahwa tenyata budaya organisasi tidak saja berbicara mengenai bagaimana sebuah organisasi bisnis menjalankan kegiatanya sehari-hari, tetapi juga sangat memengaruhi bagaimana kinerja yang dicapai oleh sebuah Organisasi. Contoh : Perusahaan Levi-Strauss kunci suksesnya adalah budaya organisasi yang telah dibangun disebuah bangunan selama kurang lebih 68 tahun. Disebabkan perusahaannya sukses, Perusahaan Levi-Strauss pindah ke gedung 12 lantai, apa yang terjadi ? justru kegiatan perusahaannya menurun, akhirnya pindah ke gedung yang lama. Para Anggota perusahaan menganggap bahwa gedung yang lama membuat mereka lebih nyaman dalam bekerja dan kesanya informal dan dapat melakukan interaksi lebih mudah. Ternyata budaya informal yang dibangun perusahaan Levi-Strauss memegang kunci kesuksesan bisnisnya.
LANDASAN TEORI
PEMBAHASAN
Organisasi bisnis atau yang bisa juga disebut dengan organisasi profit (profit
oriented organization) adalah salah satu bentuk organisasi yang semakin
banyak menggunakan jasa humas dalam kegiatannya sehari-hari. Terlebih lagi
untuk perusahaan-perusahaan besar dengan jumlah karyawan ribuan atau
Perusahaan Multi Nasional yang memiliki sejumlah cabang di luar negeri,
perusahaan-perusahaan semacam itu sekarang ini semakin menyadari
pentingnya peran humas bagi organisasi.
Mengelola perusahaan bisnis di jaman yang semakin kompleks seperti
sekarang ini merupakan sebuah tantangan tersendiri. Seperti yang telah dibahas
di Modul 3, sebuah organisasi merupakan sebuah sistem yang kompleks dan
rumit dengan segala komponennya. Di jaman yang semakin moderen ini,
organisasi bisnis dituntut untuk bisa semakin luwes dalam menyikapi situasi
dan kondisi lingkungan sekitar organisasi yang semakin cepat berubah. Publik
organisasi bisnis juga semakin lama menjadi semakin kritis, semakin cerdas,
serta menuntut kinerja organisasi menjadi semakin profesional. Dalam kondisi
semacam ini, organisasi bisnis juga diharapkan semakin peka dengan berbagai
macam gejolak yang ada di masyarakat, karena untuk bisa bertahan
menghadapi persaingan dan perubahan yang terus menerus terjadi di sekitar
organisasi, organisasi bisnis mau tidak mau harus semakin bisa beradaptasi
serta menyesuaikan diri dengan segala kondisi tersebut.
Tantangan Organisasi Bisnis
Agar sebuah perusahaan bisa terus bertahan, salah satu kemampuan yang
mutlak dimiliki oleh organisasi adalah kemampuan untuk membaca situasi
yang sedang maupun akan terjadi yang akan berpengaruh terhadap
kelangsungan hidup organisasi. Dengan kata lain, organisasi bisnis yang
beroperasi pada masa sekarang ini harus mulai memikirkan sebuah cara
bagaimana ia bisa meramalkan bukan saja situasi pasar, melainkan juga
perubahan-perubahan serta gejolak-gejolak lain yang terjadi di masyarakat,
serta memprediksi bagaimana perubahan tersebut akan berpengaruh pada
perusahaan.
Kemampuan untuk meramalkan atau memprediksi perubahan yang terjadi di
masyarakat merupakan sebuah kemampuan untuk memahami isyu atau trend
yang tengah menggejala. Selain itu perusahaan juga diharapkan semakin sensitif didalam menerapkan corporate social responsibility (tanggung jawab
sosial perusahaan) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengertian organisasi menurut para ahli.
• Stoner Suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
• James D. Mooney Bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
• Chester I. Bernard Merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
• Rosenzweig Organisasi dapat dipandang sebagai :
Sistem sosial, yaitu orang-orang dalam kelompok
Integrasi atau kesatuan dari aktivitas-aktivitas orang-orang yang bekerja sama
Orang-orang yang berorientasi atau berpedoman pada tujuan bersama
• Matthias Aroef Suatu organisasi terjadi apabila sekelompok orang bekerja bersama sama untuk mencapai tujuannya
• Pfiffner dan Sherwood Organisasi sebagai suatu pola dari cara-cara dalam mana sejumlah orang yang saling berhubungan, bertemu muka, secara intim dan terkait dalam suatu tugas yang bersifat kompleks, berhubungan satu dengan yang lainnya secara sadar, menetapkan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan semula secara sistematis.
• Bakke Organisasi merupakan sebuah sistem yang kontinue dari penggunaan, pemindahan aktivitas-aktivitas manusia yang dibebankan dan dikoordinasikan, sehingga membentuk suatu kumpulan tertentu yang terdiri dari manusia, material, kapital, gagasan, dan sumber daya alam ke dalam suatu keseluruhan pemecahan persoalan
• Allen Organisasi adalah suatu proses identifikasi dan pembentukan serta pengelompokan kerja, mendefinisikan dan mendelegasikan wewenang maupun tanggung jawab dan menetapkan hubungan – hubungan dengan maksud untuk memungkinkan orang-orang bekerjasama secara efektif dalam menuju tujuan yang ditetapkan.
• Pengertian Metode adalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Fungsi metode berarti sebagai alat untuk mencapai tujuan.
1. Lingkungan Bisnis sebagai Bagian dari Lingkungan
Organisasi sebagai kumpulan orang-orang tidak dapat di lepaskan dari lingkungan, sebab pada dasarnya organisasi juga merupakan bagian dari lingkungan dan masyarakat. Contohnya sebuah keluarga merupakan bagian dari lingkungan RT, RW hingga lingkungan yang lebih besar. Begitu juga halnya perusahaan yang beroperasi di sebuah lingkungan selain kegiatan berbisnis, perusahaan tersebut juga terlibat dengan lingkungan diseputar Perusahaan. Oleh karena itu sebuah Organisasi perlu memahami lingkungan apa saja yang terkait secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, Organisasi beroperasi di daerah yang tingkat penganggurannya tinggi, maka Organisasi tersebut perlu memikirkan tentang pencapaian tujuan Organisasi, apabila Tingkat pengangguran tinggi maka bisa dipastikan tingkat pendapatan juga akan rendah, Organisasi/ Perusahaan perlu memikirkan untuk merekrut tenaga kerja dengan memperioritaskan masyarakat disekitar perusahaan, juga Organisasi perlu memperhatikan sisi negative dari organisasi/ Perusahaan contohnya : Masalah Limbah, Polusi Udara, Kebisingan dll. Jika diabaikan maka masyarakat akan mengajukan keberatan dan mungkin gugatan terhadap perusahaan, akibatnya perusahaan terancam akan terganggu dan yang lebih parah ditutup.
Pernyataan tadi menunjukan bahwa organisasi tidak dapat mengabaikan bahwa mereka merupakan bagian dari lingkungan, khususnya lingkungan masyarakat. Oleh karena itu kegiatan manajemen yang akan dilakukan mestinya pempertimbangkan factor lingkungan baik langsung maupun tidak langsung yang terkait dengan Organisasi, yaitu Lingkungan Internal (lingkungan yang terkait dengan eksistensi sebuah organisasi) dan Lingkungan Eksternal (Lingkungan yang terkait dengan kegiatan operasional organisasi dan bagaimana kegiatan operasional itu dapat bertahan). Lingkungan Eksernal terbagi 2 yaitu: Lingkungan Micro ( Yang terkait langsung dengan organisasi), Lingkungan Makro ( Lingkungan yang tidak terkait secara langsung dengan organisasi).Dan Lingkungan makro terbagi 2 : yaitu lingkungan local dan lingkungan Internasional.
Lingkungan Internal Organisasi
Ialah berbagai pihak yang terkait langsung denan kegiatan sehari-hari organisasi dan mempengaruhi langsung terhadap setiap program, kebijakkan, hingga “denyut nadi” nya Organisasi. Yang termasuk Lingkungan Internal adalah :
. Pemilik Organisasi (Owner)
Adalah mereka yang secara historis maupun hokum sebagai pemilik akibat adanya penyertaan modal, ide maupun berdasarkan ketentuan lainnyadinyatakan sebagai pemilik organisasi.
Organisasi perlu memahami para pemilik organisasi sebab setiap pemilik memiliki tujuan yang hendak dicapainya melalui kepemilikikan atas organisasinya. Tujuan yang hendak dicapai oleh para pemilik merupakan salah satu sumber pertimbangan dari para pengelola organisasi ketika mereka menjalankan kegiatan organisasi.
Apabila Organisasi dijalankan oleh pemiliknya, maka sang pemilik harus mempertimbangkan apa yang akan dicapai, bagaimana cara mencapainya dan apakah yang diinginkan pemilik dapat tercapai atau tidak. Tapi jika organisasi dijalankan oleh bukan pemilik, maka mereka yang menjalankan harus memehami apa yang diingikan oleh pemilik.
Tim Manajemen (Board of Manajers or Directors)
Adalah orang-orang yang menurut para pemilik Perusahaan ditunjuk sebagai pengelola organisasi dalam aktivitasnya sehari-hari untuk suatu periode tertentu yang bekerja secara Profesional berdasarkan tugas masing-masing. Tim ini memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan organisasi, dan dengan cara apa organisasi tersebut akan mencapai tujunnya. Akan tetapi memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan, apalagi kalau keputusan itu berbeda dengan pemilik perusahaan.Untuk itu Organisasi perlu memahami tim manajemen demi tercapainya tujuan organisasi.
. Para Pekerja (Employees)
Para pekerja merupakan unsur SDM yang sangat dominan dalam sebuah organisasi juga merupakan asset organisasi. Para pekerja inilah yang bergelut dalam aktivitas operasional perusahaan sesuai tugas masing-masing yang telah ditetapkan oleh tim manajemen.Jadi sekalipun tujuan organisasi ideal, perencanaan yang disusun sangat baik, namaun tanpa peran para pekerja tujuan tersebut tidak akan berhasil. Maka dalam Organisasi perlu memahani karakteristik tiap anggota atau pekerja demi tercapainya tujuan.
Lingkungan Fisik Organisasi (Physial Work Enviroment)
Pemilik Organisasi, pekerja dan tim manajemen merupakan orang-orang SDM yang dimiliki oleh perusahaan, tapi selain orang-orang, organisasi memerlukan sumber dayaa seperti Sumber daya uang, SDA,maupun sumber daya Informasi. Keseluruhan ini merupakan lingkungan Fisik Organisasi sebab Organisasi perusahaan berinteraksi dan memanfaatkan yang dapat didayagunakan.
Lingkungan Ekternal
Lingkungan yang terkait dengan kegiatan operasional organisasi dan bagaimana kegiatan operasional itu dapat bertahan,dalam kegiatan operasionalnya perusahaan berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan-lingkungan yang terait langsung (Makro) atau yang tidak terkai (Mikro) dengan perusahaan Diantaranya :
. Pelanggan ( Costumer)
Mereka yang secara langsung memanfaatkan, menggunakan dan mengajukan permintaan atas barang atau jasa.Dalam hal ini Organisasi perlu memahami para pelanggan, karena setiap pelanggan memiliki karakteristik masing-masing. Pelanggan individu akan sangat berbeda dengan pelangan institusi musalnya. Pelanggan wanita akan berbeda dengan pelanggan pria. Di sisi lain, organisasi juga perlu memahami bahwa pelanggan kelas menengah barangkali perilakunya juga berbeda dengan pelanggan kelas bawah.
Pesaing (Competitor)
Organisasi Bisnis lain yang menjalankan bisnis yang sama dengan Organisai yang kita jalankan. Karena bisnis yang di jalankan sama, maka pesaing merupakan tantangan sekaligus acaman yang dihadapi organisasi dalam meraih pelanggan. Jika pelanggan lebih tertarik untuk memperoleh apa yang menjadi kebutuhannya dari pesaing maka secara otomatis pelanggan tidak akan mendapatkannya dari organisasi kita bila pelanggan tak lagi tertarik untuk memenuhi kebutuhannya melalui organisasi bisnis kita maka hal tersebut menjadi ancaman bagi organisasi bisnis yang kita jalankan.
Dengan kata lain maka Organisasibisnis perlu memahami pesaingnya. Apa yang ditawarkan pesaing terhadap pelanggan, pada tingkatan harga berapa, kelebihan apa yang dimiliki pelanggan dibandingkan dengan kita. Positifnya pesaing dapat mendorong organisasi bisnis lebih memperbaiki kualitasnyadari waktu ke waktu.
Pemasok (Supplier)
Pihak yang terkait langsung dengan kegiatan bisnis, khususnya organisasi bisnis yang melakukan kegiatan produksi barang jadi dari berbagai jenis bahan baku. Contohnya sebuah perusahaan sepatu sangat tergantung sekali dengan para pemasok bahan baku sepatu, dari mulai pemasok kulit, pemasok lem, pemasok benang. Ketergantungan ini tidak saja dilihat dari sisi bahan bakunya, tetapi juga dari harga yang ditawarkannya. Jika harga bahan baku ynag ditawarkannya mahal, maka hal tersebut akan berdampak pada jumlah biata produksi yang menjadi lebih tinggi. Akibatnya harga yang ditawarkan kepada pelanggak akan lebih tinggi pula.
Partner Strategis ( Strategic Partner)
Perusahaan Bisnis yang berbeda dengan perusahaan kita tetapi secara bersama-sama menjadi mitra kita dalam menjalankan bisnis yang menguntungkan. Contohnya, antara perusahaan makanan siap saji McDonald dengan perusahaan mainan Disney. Perusahaan McDonald perlu menjual makanan, sedangkan Perusahaan Disney perlu untuk memperkenalkan produknya. McDonald bisa menjual makanannya dengan memberikan daya tarik hadiah berupa mainan dari Disney.
Pembuat Undang-Undang (Regulator)
Pihak –pihak yang berkepentingan dalam menciptakan keadaan dan kegiatan bisnis yang fair dan aman bagi semua pihak yang ingin menjalankan bisnis. Contohnya OPEC yang dibentuk oleh Negara-negara anggotanya untuk menyepakati dan menjalankan aturan main yang pelu dijalankan dalam perdagangan minyak dunia.
Dalam hal ini maka Organisasi bisnis perlu memahamikarena secara langsung dan tidak langsung aturan yang ditetapkan oleh regulator akan memengaruhi kagiatan bisnis yang dijalankan.
Pemerintah (Government)
Pihak yang diangkat dan ditugaskan untuk mewujudkan kearah yang lebih baik dalam pembangunan di segala bidang. Dengan kata lain pemerintah dituntut untuk melakukan kegiatan proaktif, mulai dari pemberian kabijakan atau aturan-aturan pemerintah, hingga upaya antisipasi dan penyelesaian masalah di masyarakat dapat menjadikan masyarakat yang lebih baik, baik materil maupun spiritual.
Sebuah perusahaan perlu memahami pemerintah, seperti memahami arah kebijakan yang diambil pemerintah, dan dampak kegiatan bisnis dan peluang apa yang dapat diambil dari tindakan ynag diambil oleh pemerintah.
Masyarakat umum (Society)
Pihak-pihak yangada kaitanya dengan perusahaan dan yang tidak ada kaitanya dengan perusahaan. Terbagi menjadi 2 yaitu :
Masyarakat yang ke-1 : Masyarakat yang melakukan control atas apa yan dijalankan perusahaan. Apakah kegiatan itu memberikan keuntungan atau sebaliknya. Contohnya LSM Ornop (Organisaisi Non Pemerintah), YLKI. Perusahaan perlu memahami karakteristik masyarakat ini, bagaimana memuaskannya, hingga bagaimana cara untuk mengantisipasi sekiranya suatu saat memperoleh tekanan dari masyarakat akibat kekurangan yang terdapat di perusahaan.
Masyarakat ke-2 : Masyarakat yang tidak terkait dengan kegiatan perusahaan. Perusahaan perlu memahami sebab kelompok ini bisa menjadi tantangan bagi perusahan bisa juga menjadi sasaran untuk memperluas pasar.
BUDAYA ORGANISASI DAN KEGIATAN BISNIS
1. PENTINGNYA BUDAYA BAGI ORGANISASI BISNIS
Budaya Organisasi penting sekali untuk dipahami karena banyak pengalaman menunjukan bahwa tenyata budaya organisasi tidak saja berbicara mengenai bagaimana sebuah organisasi bisnis menjalankan kegiatanya sehari-hari, tetapi juga sangat memengaruhi bagaimana kinerja yang dicapai oleh sebuah Organisasi. Contoh : Perusahaan Levi-Strauss kunci suksesnya adalah budaya organisasi yang telah dibangun disebuah bangunan selama kurang lebih 68 tahun. Disebabkan perusahaannya sukses, Perusahaan Levi-Strauss pindah ke gedung 12 lantai, apa yang terjadi ? justru kegiatan perusahaannya menurun, akhirnya pindah ke gedung yang lama. Para Anggota perusahaan menganggap bahwa gedung yang lama membuat mereka lebih nyaman dalam bekerja dan kesanya informal dan dapat melakukan interaksi lebih mudah. Ternyata budaya informal yang dibangun perusahaan Levi-Strauss memegang kunci kesuksesan bisnisnya.
2. FAKTOR PENENTU TERBENTUKNYA BUDAYA ORGANISASI
Budaya Organisasi tebentuk sejak organisasi terbentuk,tumbuh, dan berkembang. Apa yang dirasakan dan dialami oleh setiap perusahaan. Pengalaman ini berupa kesuksesan maupun kegagalan. Keuksesan disebabkan konsep bisnis yang tepat, pendekatan menejemen yang terbaik, sebaliknya kegagalan disebabkan ketidaktepatan konsep bisnis yang dijalankan, manajemen yang buruk dll. Fase-fase inilah pada dasarnya menentukan bagai mana organisasi itu terbentuk dan diyakini, yang kemudian dijadikan konsep norma dan nilai oleh Organisasi.
3. MANAJEMEN BAGI BUDAYA ORGANISASI
Seorang manajer perlu memahami benar budaya Organisasi mana yang harus dipertahankan dan mana yang harus diubah. Pengetahuan yang sangat pesat, mendorong Perusahaan menyesuaikan dan melakukan perubahan yang terkait dengan budaya Organisasi, jika organisasi berjalan bekerka lambat,tidak tepat waktu, maka dapat dikatakan organisasi tersebut tidak dapat beradaptasi dengan lingkungan. Maka dari itu para manajer harus tahu persis budaya organisasi apa yang semestinya di bangun dan dipertahankan.
Kesimpulan
Untuk mengelola organisasi bisnis diperlukan pengelolaan atau manajemen serta orang yang bertanggung jawab yang disebut manajer. Manajemen adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan pekerjaan anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran organisasi yang sudah ditetapkan. Kegiatan yang ada dalam organisasi atau perusahaan antara lain meliputi kegiatan pemasaran, produksi, personalia, keuangan dan administrasi keuangan. Orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut disebut manajer. Jadi manajer adalah orang yang bertanggsung jawab untuk mengarahkan usaha yang bertujuan membantu organisasi dalam mencapai sasarannya. Semua manajer memiliki tanggung jawab yang sama baik organisasi formal maupun informal. Proses manajemen dilakukan secara bersama-sama oleh manajemen bawah (supervisor) manajemen menengah (middle management) dan manajemen puncak (top management).
Manajemen bawah bertanggung jawab untuk operasi unit tertentu, tugas pokok mereka berada pada proses pengawasan, perencanaan dan pengorganisasian. Manajemen menengah berkaitan dengan tugas-tugas integrasi serta melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan. Manajemen puncak memiliki lebih banyak tanggungjawab pada proses perencanaan dan pengorganisasian serta melakukan sedikit pengawasan. Contoh dari proses manajemen ini misalnya para manajer dapat menentukan gaya kepemimpinan atau mempengaruhi sikap karyawan tentang pekerjaan mereka.
Daftar Pustaka
http://evantdacu.blogspot.com/2011/01/organisasi-bisnis-yang-ada-dilingkungan.html
http://abdelhafizka09.blogspot.com/2012/10/organisasi-profit.html
http://shantydewi210.wordpress.com/2012/11/06/2-organisasi-bisnis/
http://thesis.binus.ac.id/Doc/Bab1/2011-2-00300-MN%20Bab1001.pdf
http://id.wikipedia.org/w/index.php?search=organisasi+bisnis&button=&title=Istimewa%3APencarian
http://dukhonajjib.blogspot.com/2013/05/organisasi-bisnis.html
Jumat, 27 September 2013
Etika cara menulis yang baik didalam media
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T
karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam
penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih
terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah
pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
ABSTRAK
Media sosial atau jejaring
soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat
banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan,
pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan
tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang
muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran
yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan
mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media
sosial dengan sopan dan santun. Agar
tidak merugikan banyak pihak pihak lain.
PENDAHULUAN
Banyak
dari kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati.
Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap
manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia
maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik
penulisan yang dibuatnya . Meski media social merupakan jurnalisme warga,
hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
LANDASAN
TEORI
Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang ada diatas, kita paham etika dalam melakukan
tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam menangani setiap masalah yang ada didalam
media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu
sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai
berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan,
menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk
pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui
proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang
mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses
oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan
tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional
untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya
hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog
yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis
haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita
siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk
menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut,
misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak
tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin
keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan
membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih
diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang
dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena
adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga
tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes
atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa
ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari
semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam
media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang
dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak
hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan
dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum
yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang
berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat
merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak
krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang
benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat
tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi
lagi
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis
dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan
dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini
Daftar
Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)