Jumat, 27 September 2013

Etika cara menulis yang baik didalam media

 Etika cara menulis yang baik didalam media 
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka








 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka







 ETIKA CARA MENULIS YANG BAIK MENGGUNAKAN MEDIA

download.jpg
      




JESSICA WIJAYA
1EB26 - 24213636


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah S.W.T karena dengan Ridho dan karunianya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini baik dalam penggunaan kata atau isi dari makalah ini.penulis juga mengucapkan terima kasih terhadap dosen pembimbing Bpk. Bonar. S. Panjaitan selaku Dosen mata kuliah pengantar bisnis yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.











ABSTRAK


Media sosial atau jejaring soal sudah menjadi hal yang lazim didalam kehidupan sehari-hari, namun terdapat banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti tata cara penulisan, pendengaran, dan tata cara menghadapinya. Karena jika tidak dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar, maka akan ada terjadinya masalah malasah yang muncul seperti saling ejek satu sama lain atau pun tulisan maupun pendengeran yang bersifat menjatuhkan. Kita sebagai user/pengguna seharusnya paham dan mengerti bagaimana cara menulis, mendengar, maupun menanggapinnya dalam media sosial dengan sopan dan santun.  Agar tidak merugikan banyak pihak pihak lain.












PENDAHULUAN

Banyak dari  kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya. Dewan Pers mendesak komunitas penulis untuk memiliki kode etik penulisan yang dibuatnya . Meski media social  merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam media social .
Salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.





LANDASAN TEORI

Pengertian Etika
Seperti yang kita ketahui pengertian etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan   kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak.
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Atau dapat di definisikan bahwa etika adalah moral yang mengatur prilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yagharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dari semua pengertian yang  ada diatas, kita paham etika dalam melakukan tata cara penulisan, maupun pendengaran, baik dalam  menangani setiap masalah yang ada didalam media internet, banyak poin poin penting yang harus kita paham terlebih dahulu sebelum melakukan penulisan dimedia internet.
Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem.

Contoh perbuatan yang melanggar kode etik dimedia internet, sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukum pun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.
Kesimpulan
Dari semua pertimbangan dan pengertian yang kita ketahui, kode etik penulisan dalam media internet sudah banyak dilindungi oleh undang undang TI seperti dalam UU ITE, UU Pers, dan KUHP yang dapat menjerat si penulis jika terbukti melanggar hukum. Oleh karena itu,  banyak  hal yang perlu kita ketahui atau pelajari mengenai kode etik penulisan dimedia internet. Maka setiap pengguna ataupun user harus memahami hukum hukum yang berlaku.
Perlunya banyak kesadaran dari setiap masyarakat yang berkecimbung didunia internet menyadari bahwa hal pelanggaran kode etik dapat merusak hak cipta atau karya setiap orang yang dapat menimbukan banyak krotroversi dibanyak pihak yang bersangkutan.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi







Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai etika menulis dengan baik didalam media sosial yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasan pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini










Daftar Pustaka








Tidak ada komentar:

Posting Komentar