Senin, 03 Juli 2017

4.1 Akuntansi Internasional & Perpajakan



Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
 Akuntansi internasional dipandang dari sudut pandang sejarah dan sudut pandang kontemporer.
 Sudut Pandang Sejarah
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaan akuntansi yaitu berawal dari negara-negara kota di Italia pada abad ke-14 dan 15.
Seiring dengan kekuatan ekonomi Amerika Serikat yang tumbuh selama paruh pertama abad ke-20, kerumitan masalah-masalah akuntansi muncul secara bersamaan pula. Berkebalikan dengan sifat warisan akuntansi yang internasional tersebut adalah bahwa di banyak negara, akuntansi tetap merpakan masalah nasional, dengan standar dan praktik nasional yang melekat sangat erat dengan hukum nasional dan aturan professional. Hanya terdapat sedikit pemahaman atas ketentuan yang sejenis dengan negara lain. Namun demikian, akuntansi melayani manusia dan organisasi yang lingkup keputusannya semakin internasional.
-       Sudut Pandang Kotemporer
Sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
Pengendlian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi.
-       Pertumbuhan dan Penyebaran Operasi Multinasional
Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Saat ini, bisnis internasional semakin berhubungan dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian system manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis.
Operasi yang dilaksanakan di luar negeri membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan di dalam wilayah suatu negara. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh kompleksitas lingkungan pengukuran akuntansi suatu perusahaan multinasional (multinational enterprise–MNE)
-       Inovasi Keuangan
Manajemen resiko telah menjadi istilah yang popular dalam lingkungan perusahaan dan menajemen. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, vollatilitas dalam harga komoditas, valuta asing kredit dan ekuitas menjadi hal yang biasa saat ini. Berdasarkan kondisi dunia saat ini keunagan perlu menyadari resiko yang mereka hadapi, memutuskan resiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi haisl strategi manajemen risiko yang dijalankan. Meskipun kemajuan teknologi memungkinkan pergeseran risiko keuangan ke pihak lain, tetapi beban untuk mengukur risiko antar pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berasa pihak sekelompok besar antar pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada dipihak sekelompok besar pelaku pasar yang ada di negara lain.
-       Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Perbedaan pengukuran nasional dapat memperumit proses panilaian perusahaan.
Sebagai contoh, penilaian perusahaan sering kali didasarkan pada faktor-faktor berbasis harga (price), seperti rasio harga atas laba (P/E). Pendekatan disini adalah untuk menurunkan rata-rata faktor P/E untuk perusahaan yang sebanding dalam industri dan penerapan faktor ini atas laba yang dilaporkan oleh perusahaan yang sedang diniali untuk menghasilkan harga tawaran yang memadai.
Perhatian utama perusahaan yang melakukan akuisisi ketika sedang memberikan tawaran atas terget akuisisi asing adalah sejauh apa faktor E (laba-earnings) dalam ukuran P/E ini merupakan refleksi sesungguhnya dari variabel yang sedang diukur, bila dibandingkan dengan hasil dari perbedaan pengukuran akuntansi.
-       Internasionalisasi Pasar Modal
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, invetor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Rata-rata ukuran dan volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar, yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.
Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
1.    Konsep Awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dai beberapa konsep dasar:
1.    Netralitas Pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2.    Ekuitas Pajak adalah bahwa wajib pajak yang mengahadapi situasi yang mirip dan serupa tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplemntasikan konsep ini.
3.    Pemajakan terhadap Sumber laba dari luar negeri
Bebrapa negara seperti prancis, kosta rka, hongkong penama afrika selatan, swiss dan dan venezuala menrapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negeri yang labanya dihasilkan di luar wilayah negara tersebut. Sedangkan kebanyakan negara ( seperti austraia, brazil, cina, republik ceko, jerman, jepang, meksiko, belanda, inggris dan amerika serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan megenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanp melihat wilayah negara.
3.    Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan idak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagi berikut :
Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
4.    Perencanaan pajak dalam perusahaan multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban oajak erusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
1.    Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha.
2.    Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5.    Variabel- variabel dalam penentuan harga transfer
Harga tranfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif kompetisi lalu inflasi, nilai mata uang, pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan kepentingan sekutu usaha petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga transfer.
6.    Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah :
1.    Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
2.    Metode penentuan harga jual kembali
3.    Metode penentuan harga biaya plus
4.    Metode penilaian harga lainnya
7.    Faktor tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penenuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan,baik eksternal maupun internal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.
8.    Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunkan untuk melindungi operasi yang sedang erjalan dari pengaruh kempetisi luar negeri yang semakin meningkat pada pasar setempat atau paar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9.    Faktor evalausi kinerja
Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap peilaku manajemen dan seing kalai merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
1.    Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting keseimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer.tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan perspeltif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.
1.    Metodologi penentuan harga transfer
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasat ekstrnal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingakt internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
2.    Prisnip Wajar
Jenis perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahannya berada dalam kendali yang sama serta berbagai sumer dan tujuan yang sama. Kebutuhan untuk memngumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.

Sumber :
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek.  Akuntansi Internasional. Buku 1 Edisi 5. Tahun 2005: Salemba Empat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar