NAMA : JESSICA WIJAYA
KELAS : 4EB24
NPM : 24213636
Kasus pelanggaran hak
paten iPad milik Apple Inc. dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah
terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di
AS. Apple dan samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat lebih dari 20 kasus
di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone
dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan
April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea
Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy
Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan
T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple dan menyatakan bahwa Apple harus
menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang
sah menurut hukum.
Apple menggugat Samsung
di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC
Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang
cukup panjang, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang
pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.
Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat
tabletnya di negara Uni-Eropa, kendati divisi penjualan perangkat Samsung yang
lain diperbolehkan dijual di negara-negara tersebut.
Di Australia, Samsung
dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing
pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang penjualannya
di Australia terkait pelanggaran paten, namun kemudian Samsung berhasil
meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga
menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer.
"Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1
menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya" kata Tyler McGee, Samsung
Australia's Vice President of Telecommunications. Samsung juga berupaya
memperjuangkan tujuh paten wireless yang akan diklaim sebagai miliknya. Samsung
akhirnya memodifikasi Galaxy Tab 10.1 agar dapat dijual kembali di Jerman.
Beberapa hal yang meniru iPad pun mengalami perubahan.
Di Inggris, Samsung
menang bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan
Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti
yang dituduhkan selama ini. Pernyataan Apple harus di publikasikan di website
Apple Inggris selama enam bulan dan di iklankan disejumlah surat kabar dan
majalah terkemuka di Inggris. Hakim Colin Briss juga memerintahkan agar
pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan,
dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple. Menurut Briss,
desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple.
Pengadilan Belanda
sementara ini juga berpihak pada Samsung. Samsung memenangkan salah satu kasus
hukumnya melawan Apple. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar
denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung. Pengadilan di Hague, Belanda,
memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan
ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar adalah iPhone 3G,
3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan
disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu
sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Dikandangnya yaitu
Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Pengadilan di Seoul memutuskan
Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun
demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya.
"Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy S, seperti
sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di
produk-produk sebelumnya" kata hakim. Sang hakim juga menyatakan sulit
mengatakan bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy.
Sebab, keduanya punya logo vendor masing-masing. konsumen juga mempertimbangkan
banyak hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli, namun Samsung
didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back
ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga
melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Dan akhir-akhir ini di
US, dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus
membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai
ganti rugi. Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San
Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim
masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.
Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula
perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar
Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan setengahnya
saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple,
sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar