TUGAS
SOFTSKILL
NAMA :
JESSICA WIJAYA
NPM : 24213636
KELAS :
2EB24
BAB I
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan
menggali hukum
arti sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1.
Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan
faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim
(jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum
(doktrin)
UU adalah perturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
NORMA
HUKUM
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh
negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Pengelompokkan norma hukum
a. Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
b. Ditinjau dari segi isi aturannya
1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata
c. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional
d. Ditinjau dari segi saat berlakunya
1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Pengelompokkan norma hukum
a. Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
b. Ditinjau dari segi isi aturannya
1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata
c. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional
d. Ditinjau dari segi saat berlakunya
1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang
berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan
ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang
menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu
kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain
dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi
ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai
contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu
mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku
untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi
akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
BAB II
1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
BAB
III
HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata
di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku
di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum
perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah
Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional
yaitu :
a. Berasal dari
hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem
nila budaya
c. Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua
warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya
hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa
Eropa.
Berawal dari benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak
seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804
Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang
pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan
yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara
lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat
kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis
menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek
Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code
Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan
berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code
Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24
tahun kemerdekaannya.
Untuk
selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum
Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun
sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah
produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana
di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad
lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di
Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia
masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan
pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar
azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan
KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van
Koophandle (WVK)
Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata
dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum
perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman
tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta
faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan
Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat
dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing
dengan catatan timur asing.
Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum
perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum
privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum
perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman
tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta
faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan
Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat
dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing
dengan catatan timur asing.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a. Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek
(BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
·
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan
·
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
·
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum
harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·
Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en
verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum
b. Sistematika hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini
lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·
Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain
tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum
antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·
Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
·
Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar