Kamis, 15 Oktober 2015

PENALARAN



Nama   : Jessica Wijaya
Kelas    : 3EB24 / 24213636


Pengertian Dan Metode Penalaran Menurut Para Ahli - Sesuai dengan kodratnya, manusia dibekali dengan hasrat ingin tahu. Hasrat ingin tahu dalam diri manusia akan selalu memunculkan berbagai macam pertanyaan. Sebagai akibatnya, manusia juga selalu berusaha mencari jawaban terhadap pertanyaan yang muncul tadi. Hasrat ingin tahu tersebut akan terpenuhi apabila manusia memperoleh pengetahuan baru atau mampu memecahkan masalah sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sendiri.
Biasanya manusia selalu berpikir jika berhadapan dengan banyak permasalahan. Akan tetapi, tidak semua masalah membuat kita terdorong untuk memikirkannya secara sungguh-sungguh. Kegiatan berpikir tentang sesuatu secara sunguh-sungguh dan logis inilah yang disebut Penalaran.


Ciri-ciri Penalaran
Berikut ini merupakan ciri-ciri penalaran:
  • Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika (penalaran merupakan suatu proses berpikir logis).
  • Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik.
Secara detail penalaran mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Logis, suatu penalaran harus memenuhi unsur logis, artinya pemikiran yang ditimbang secara objektif dan didasarkan pada data yang sahih.
  • Analitis, berarti bahwa kegiatan penalaran tidak terlepas dari daya imajinatif seseorang dalam merangkai, menyusun atau menghubungkan petunjuk-petunjuk akal pikirannya ke dalam suatu pola tertentu.
  • Rasional, artinya adalah apa yang sedang di nalar merupakan suatu fakta atau kenyataan yang memang dapat dipikirkan secara mendalam.

Tahap-tahap Penalaran

Menurut John Dewey, proses penalaran manusia dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
  1. Timbul rasa sulit, baik dalam bentuk adaptasi terhadap alat, sulit mengenal sifat, ataupun dalam menerangkan hal-hal yang muncul secara tiba-tiba.
  2. Kemudian rasa sulit tersebut diberi definisi dalam bentuk permasalahan.
  3. Timbul suatu kemungkinan pemecahan yang berupa reka-reka, hipotesis, inferensi atau teori.
  4. Ide-ide pemecahan diuraikan secara rasional melalui pembentukan implikasi dengan cara mengumpulkan bukti-bukti (data).
  5. Menguatkan pembuktian tentang ide-ide tersebut dan menyimpulkan melalui keterangan-keterangan ataupun percobaan-percobaan.
 C.  METODE PENALARAN

Ada dua macam metode penalaran, yaitu:
•Metode Induktif
Metode induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Bentuk dari metode induktif adalah generalisasi dan analogi.

Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi. Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat. Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Analogi merupakan cara menarik kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan. Hubungan sebab akibat ialah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang mengikuti pola sebab akibat, akibat sebab, dan akibat-akibat.
Jenis-jenis penalaran induktif antara lain :
1.Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.

Contoh Generalisasi :
• Nikita Willy adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.
• Marshanda adalah bintang sinetron, dan ia berparas cantik.
Generalisasi:
Semua bintang sinetron berparas cantik.
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.

2. Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Analogi mempunyai 4 fungsi,antara lain :
•Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
•Meramalkan kesaman
•Menyingkapkan kekeliruan
•klasifikasi

Contoh analogi :
Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

•Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif menggunakan bentuk bernalar deduksi. Deduksi yang berasal dari kata de dan ducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum. Perihal khusus tersebut secara implisit terkandung dalam yang lebih umum. Maka, deduksi merupakan proses berpikir dari pengetahuan umum ke individual.

Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut. Artinya, apa yang dikemukakan dalam kesimpulan sudah tersirat dalam premisnya. Jadi, proses deduksi sebenarnya tidak menghasilkan suatu konsep baru, melainkan pernyataan atau kesimpulan yang muncul sebagai konsistensi premis-premisnya.

Contoh klasik dari penalaran deduktif:
• Semua manusia pasti mati (premis mayor)
• Sokrates adalah manusia (premis minor)
• Sokrates pasti mati (kesimpulan)
Penalaran deduktif tergantung pada premisnya. Artinya, premis yang salah mungkin akan membawa kita kepada hasil yang salah dan premis yang tidak tepat juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat. Alternatif dari penalaran deduktif adalah penalaran induktif.



Macam – Macam Penalaran Deduktif
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
a.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.


Contohnya:
Semua manusia akan mati
Amin adalah manusia
Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan)
b.     Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis

B.   Proposisi dan Term 
       Proposisi adalah kalimat yang berisi pernyataan tentanghubungan antara fakta –fakta (subjek dan predikat). Term adalah kata atau kelompok kata yang dapat dijadikan subjek atau predikat dalam sebuah kalimat proposisi. Namun proposisi juga dapat diartikan sebagai kalimat pernyataan tentang hubungan antara fakta-fakta yang dapat dinilai benar atau salah. Suatu proposisi mempunyai subjek dan predikat yang berbentuk kalimat, tetapi tidak semua kalimat digolongkan dalam proposisi. Hanya kalimat berita netral yang dapat disebut proposisi. Seorang ahli logika bangsa Swiss bernama Euler pada abad XVII menemukakan konsepnya, empat jenis proposisi dengan lima macam posisi lingkaran (lingkaran Euler). Keempat jenis proposisi itu yaitu:
A. Suatu pangkat yang tercakup dalam subjek sama dengan perangkat yang terdapat dalam predikat.
Contoh: Semua sehat adalah semua tidak sakit                                                                                                          B. Suatu perangkat yang tercakup dalam subjek menjadi bagian dari perngkat predikat.
Contoh: Semua sepeda beroda.                                                                                                                                    C. Suatu perangkat yang tercakup dalam subjek berada diluar perangkat predikat.
Contoh: Tidak seorang pun manusia adalah binatang.                                                                               D. Sebagian perangkat yang tercakup dalam subjek berada di luar perangkat predikat.
Contoh: Sebagian kaca tidaklah bening.
Jenis-jenis Proposisi
Berdasarkan bentuknya, preposisi dibagi atas 2, yaitu:
A, Proposisi Tunggal
Proposisi tunggal hanya mengandung satu pertanyaan.
Contoh: Semua mahasiswa adalah agen perubahan
b. Proposisi Majemuk
Proposisi majemuk mengandung lebih dari satu pernyataan,
Contoh: Semua mahasiswa adalah agen perubahan dan calon pemimpin .

Berdasarkan sifatnya,proposisi dibagi 2, yaitu:
a. Proposisi Kategorial
 Proposisi Kategorial adalah hubungan subjek dan predikat terjadi tanpa     syarat.
    Contoh: Sebagian binatang berkaki empat.
b. Proposisi Kondisional
   Proposisi Kondisional adalah hubungan antara subjek dan predikat terjadi dengan suatu syarat yang dapat diingat sebelum peristiwa berlangsung.
     Proposisi Kondisional dibagi 2, yaitu:
1) Proposisi Kondisional Hipotesis,yang terdiri anteseden (syarat) dan konsekuen (akibat).
Contoh: Kalau metodenya diubah (anteseden), maka hasilnya akan berbeda (konsekuen).
2) Preposisi kondisional Disjungtif, yaitu suatu alternate atau pilihan.
Contoh: Kita akan melanjutkan diskusi ini, atau bubar saja.

Berdasarkan kualitasnya, preposisi dibagi menjadi dua, yaitu:
a.Preposisi Positif (afirmatif)
Preposisi positif (afirmatif) adalah preposisi yang membenarkan adanyapersesuaian hubungan antara subjek dan predikat.
Contoh: Sebagian mahasiswa tidak melekukan KKN.
b.Preposisi Negatif
Preposisi negatif adalah preposisi yang menyatakan tidak ada hubungan antara subjek dan predikat.
Contoh: Sebagian orang jompo tidaklah pelupa.
Berdasarkan kuantitasnya, proposisi dibagi menjadi dua, yaitu:
-          Proposisi Universal
Proposisi universal adalah predikat proposisi membenarkan atau mengingkari seluruh objek.
Contoh: Semua dokter adalah orang pintar
Tidak seorang dokter pun adalah orang yang tak pintar.
-           Proposisi Khusus
Proposisi khusus adalah predikat  proposisi hanya membenarkan atau mengingkari sebagian subjek.
Contoh: Sebagian mahasiswa gemar olahraga.

Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran

Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
  • Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
  • Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.


Referensi :





Nilai tukar rupiah tembus Rp14 ribu, pemerintah didorong siapkan rencana darurat

Nama : Jessica Wijaya
Kelas : 3EB24/ 24213636

Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang mencapai Rp14.050 per US$1 memang tak lepas dari fenomena ekonomi global dan devaluasi mata uang yuan, namun pemerintah juga harus melihat kinerja tim ekonomi dalam negeri. Devaluasi yuan tersebut, menurut David Sumual selaku ekonom Bank Central Asia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktural (tectonic shift) dalam pasar finansial global. Rupiah pun terpengaruh oleh perubahan ini.
"Sejak dua minggu lalu, mata uang global melemah semua terhadap dolar Amerika," kata David kepada wartawan BBC Indonesia, Isyana Artharini. Dari sektor domestik, pelemahan ini juga disebabkan oleh isu-isu ekonomi yang relatif masih sama, yaitu bagaimana pemerintah mempercepat belanja agar infrastruktur mulai dibangun dan meyakinkan investor untuk melakukan investasi langsung.
Sayangnya, upaya melakukan investasi langsung ini terhambat oleh sentimen pasar yang masih negatif terhadap Indonesia. David juga melihat potensi perekonomian Indonesia sebenarnya masih bagus, namun hal itu bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga stabilitas harga pangan dan menghilangkan isu-isu yang mengganggu stabilitas tersebut.
"Sekarang kan harga daging tiba-tiba naik, isunya kadang mau impor kadang enggak, kadang bilang suplai cukup, kadang kita bilang kekurangan pasokan. Ketersediaan datanya kadang kita suka bingung nih, yang benar yang mana," tambah David. Meski begitu, menurut David, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih salah satu yang tertinggi di Asia setelah Cina, Filipina, dan India. Ada negara-negara lain yang mengalami situasi lebih parah dari Indonesia, namun negara-negara yang melakukan reformasi struktural, kondisinya relatif lebih baik. "India berhasil melakukan reformasi struktural sehingga meski mata uangnya masih lemah, tapi pelemahannya tidak sedrastis mata uang yang lain," ujar David.
Perombakan kabinet adalah upaya untuk melakukan perubahan struktural tersebut meski butuh waktu untuk melihat hasilnya. Di sisi lain, menurut David, pemerintah dan otoritas juga harus menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi kemungkinan terburuk, terutama dari sisi stabilitas harga pangan, mempercepat belanja infrastruktur, dan meyakinkan investor. "Bukan saran-saran baru, sudah lama diminta tapi kelihatan pemerintah masih perlu mempercepat lagi," kata David. Pemerintah juga harus menentukan langkah yang hendak diambil agar nilai tukar ke depan lebih stabil.
Dalam pidatonya di sidang umum MPR/DPR, Presiden Jokowi menargetkan kurs rupiah terhadap dolar Rp13.400 pada awal 2016. Menanggapi target ini, David mengatakan, angka ini masih sulit untuk dicapai karena kondisi-kondisi fundamentalnya yang masih lemah.
Sumber :

Analisis
Artikel di atas mempunyai topik "Perekonomian Indonesia" yang bersumber pada http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/08/150824_indonesia_rupiah_anjlok
Pada artikel di atas, paragraf pertama memuat sebuah ide pokok artikel ini. Karena terdapat kalimat “Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang mencapai Rp14.050 per US$1 memang tak lepas dari fenomena ekonomi global dan devaluasi mata uang yuan, namun pemerintah juga harus melihat kinerja tim ekonomi dalam negeri. Devaluasi yuan tersebut, menurut David Sumual selaku ekonom Bank Central Asia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktural (tectonic shift) dalam pasar finansial global. Rupiah pun terpengaruh oleh perubahan ini..
       Artikel  ini memiliki metode penalaran Deduktif pada paragraf pertama. Yang dimana awal paragraf dimulai dengan ide pokok lalu diikuti oleh penjelasan atau kata khususnya.

            Paragraf ke dua "Sejak dua minggu lalu, mata uang global melemah semua terhadap dolar Amerika," kata David kepada wartawan BBC Indonesia, Isyana Artharini. Dari sektor domestik, pelemahan ini juga disebabkan oleh isu-isu ekonomi yang relatif masih sama, yaitu bagaimana pemerintah mempercepat belanja agar infrastruktur mulai dibangun dan meyakinkan investor untuk melakukan investasi langsung. Kalimat ini termasuk kedalam kalimat Deduktif, Hal ini dapat dibuktikan dengan kalimat umum yang berada di awal paragraf.
Pada paragraf ke lima, terdapat bentuk penalaran Deduktif - Silogisme. Karena terdapat dua pendapat dan satu kesimpulan kalimat Perombakan kabinet adalah upaya untuk melakukan perubahan struktural tersebut meski butuh waktu untuk melihat hasilnya. Di sisi lain, menurut David, pemerintah dan otoritas juga harus menyiapkan rencana darurat untuk menghadapi kemungkinan terburuk, terutama dari sisi stabilitas harga pangan, mempercepat belanja infrastruktur, dan meyakinkan investor. "Bukan saran-saran baru, sudah lama diminta tapi kelihatan pemerintah masih perlu mempercepat lagi," kata David. Pemerintah juga harus menentukan langkah yang hendak diambil agar nilai tukar ke depan lebih stabil.

Selasa, 21 April 2015

SOFTSKILL BAB 4,5,6



TUGAS SOFTSKILL






NAMA                    : JESSICA WIJAYA
NPM                       : 24213636
KELAS                   : 2EB24



BAB IV
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
1.         Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
2.         Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
3.         Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
1.         Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.         Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.         Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
 Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
1.         Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.         Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.         Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang
C. Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perikatan atau terjadinya sebuah perikatan, sebagai berikut:
•           Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya  melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum dan  hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
•           Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan  itu sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta kekayaan  kita kenal dengan hukum benda.
•           Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
•           Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
•           Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
D. Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
E. Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir.Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing–masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang–undang.Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.
F. Macam – macam Hukum Perikatan
Berikut ini meruapkan beberapa jenis hukum perikatan
1.         Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
2.         Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3.         Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.



G. Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.         Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
•           Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
•           Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
•           Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
•           Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum








BAB  V

HUKUM PERJANJIAN
A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.
A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.      Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
1.      Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
A.2.  Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
1.      Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian  harus cakap menurut hukum,  serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang  oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.  Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
–          Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i)           Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)          Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
–          Mereka yang berada di bawah pengampuan.
–          Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
–          Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
1.      Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
1.      Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian  haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan  ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan  syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
A.3.    Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
1.      Tidak melaksanakan isi perjanjian.
2.      Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.      Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

BAB VI
HUKUM DAGANG
Sebelum kita membahas mengenai hukum perdagangan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari perdagangan itu sendiri.
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Berikut ini merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :
1.      Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
2.      R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
3.      Fockema Andreae mengemukakan:
“Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”
4.      H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
5.      Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”
6.      M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt
7.      KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”
Dari berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.      Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.      Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.      Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.      Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.      Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.      Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.      Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.      Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.      Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.        Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –  eksportir)
b.      Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.      Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.       Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.      Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.       Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.       Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.       Perdagangan dalam negeri.
b.      Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.      Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.      Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.      Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.      Peraturan tentang koperasi
2.      Peraturan pailisemen
3.      Undang-undang oktroi
4.      Peraturan lalu lintas
5.      Peraturan maskapai andil Indonesia
6.      Peraturan tentang perusahaan Negara
DAFTAR PUSTAKA